Rabu, 25 Mei 2011


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH” ini dengan baik dan benar. Dalam makalah ini penulis menyajikan tentang unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan kebudayaan dan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Dalam kesempatan ini penulis tak lupa mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
2.      Orang tua yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun materi.
3.      Dosen pengampu mata kuliah, yang telah membimbing penulis dalam pembuatan makalah ini.
4.      Dan rekan – rekan yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan – rekan para pembaca makalah ini, untuk membangun makalah ini menjadi lebih baik lagi. Atas perhatian dan sumbang saran rekan – rekan semua penulis mengucapkan terima kasih.


Muara Bulian,    April 2011
Penulis






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR

BAB I : PENDAHULUAN 
1.1.Latar Belakang  
1.2.Rumusan Masalah  
1.3.Tujuan Penulisan  

BAB II: PEMBAHASAN   
1.1.       Unsur dalam struktur departemen
pendidikan dan kebudayaan   
1.2.       Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 

BAB III: PENUTUP
3.1     Kesimpulan  









BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.

Pengolaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan atau perseorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan ini, menteri mempunyai aparat departemen pendidikan dan kebudayaan.

Pemahaman tentang struktur organisasi dan aspek administrasi dalam departemen ini penting, karena dapat membantun mahasiswa untuk mengetahui proses, tingkat, dan mekanisme pengambilan keputusan pendidikan serta mengetahui alur komunikasi dalam sistem pendidikan nasional. Departemen pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu wahana dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional. Tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pendidikan dan kebudayaan. Atas dasar itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan maupun kebudayaan di Indonesia.

1.2.Rumusan Masalah.

Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam makalah ini adalah :
2.    Apa unsur – unsur dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan?
3.    Bagaimana dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ?

1.3.Tujuan penulisan.

Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar kita dapat mengetahui bagaimana sistem dan struktur organisasi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di lakukan oleh badan/ perseorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Agar kita mengetahui apa tujuan dan isi dari program pendidikan guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah.
Unsur dalam Struktur Organisasi Sekolah.
      Dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah :
A.    Menteri.
Tugas pokok menteri adalah :
1)      Memimpi departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digaris pemerintah dalam membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
2)      Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
3)      Membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansidan organisasi lainnya dalam usaha pengolaan sistem pendidikan nasional.
B.     Sekretariat Jenderal.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sekretariat jenderal mempunyai fungsi :
1)      Mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensingkronisasikan seluruh administrasi departemen termasuk kegiatan layanan teknis administratif bagi seluruh unit organisasi dilingkungan departemen.
2)      Mempersiapkan, mengelolah dan menelaah rencana serta mengkoordinasi rumusan kebijaksanaan sesuai tugas pokok departemen.
3)      Membina urusan tata usaha, mengelola, dan membina kepegawaian, serta mengelola keuangan dan peralatan/perlengkapan seluruh departemen.
4)      Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.
5)      Membina dan memelihara seluruhkelembagaan dan ketidaksamaan departemen serta pengembangannya.
6)      Mengkoordinasi perumusan peraturan perundangan – undangan yang menyangkutkan tugas pokok departemen.
7)      Membina dan memelihara keamanan dan keterlibatan dilingkungan departemen.
C.     Inspektorat Jenderal.
Tugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan, dari semua unsur departemen agar dapat menyelenggarakan tugas pokok tersebut, inspektorat jenderal mempunyai fungsi :
1)      Memeriksa setiap unsur/instansi dilingkungan departemen yang dipandang perlu yang mencangkup bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan proyek – proyek pembangunan dan lain – lain.
2)      Menguji serta menilai hasil laporan berkala atauatau sewaktu – waktu dari setiap unsur/ instansi dilingkungan departemen atas petunjuk menteri.
3)      Mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpanan, atau penyalahgunaan wewenang dibidang administrasi atau keuangan, yang dilakukan oleh unsur/instansi dilingkungan departemen.
D.    Derektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Merumuskan kebijakan teknis, memberikan perizinan dibidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh menteri dan berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Melaksanakan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundan – undangan.
3.      Melaksanakan pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan mentri dan jenderal pendidikan dasar dan menengah.
E.     Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sirektorat jenderal pendidikan tinggi memiliki rincian tugas sebagai berikut :
1.      Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan dibidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan menteri dan berdasarkan perundang – undangan yangberlaku.
2.      Melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi sesuai tugas pokok direktorat jenderal.
3.      Melaksanakan pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
F.      Direktorat Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah raga.
Tugas pokok direktorat pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga ini adalah :
1.      Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan dibidang pndidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan ketetapan menteri dan berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Melaksanakan pengamatan teknis atau pelaksanaan tugas pokoknya dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh menteri dan berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
3.      Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlakU.

G.    Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Tugas pokok direktorat jenderal kebudayaan ini adalah :
Sama dengan 3 poin tugas pokok direktorat jenderal pendidikan tinggi dan direktorat pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
H.    Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan penelitian fan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ini berfungsi :
1.      Mempersiapkan kebijakan menteri dan menentukan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
2.      Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang pendidikan dan kebudayaandalam rangka perumusan kebijaksanaan.
3.      Mengkoordinasi dan membina penelitian dan pendidikan dan kebudayaan.
I.       Pusat – Pusat di Bidang khusus.
Pusat – pusat khusus yang sesuai dengan bidangnya adalah :
1.      Pusat pendidikan dan pelatihan pegawai.
2.      Pusat pembinaan perpustakaan.
3.      Pusat kesegaran jasmani/rekreasi.
4.      Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa.
5.      Pusat penelitian arkeologi Nasional.
6.      Pusat teknologi komunikasi dan kebudayaan.
7.      Pusat grafika Indonesia.
J.       Struktur Organisasi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
1.      Tingkat provinsi.
Kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi mempunyai fungsi :
a)      Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar.
b)      Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c)      Membina dan mengurus pendidikan menengah menjurus.
d)     Membina dan mengurus pendidikan guru.
e)      Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f)       Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan.
g)      Membina dan mengurus keolahragaan.
h)      Membina dan mengurus kesenian.
i)        Membina dan mengurus permesiuman, kepurbakalaan dan peninggalan nasional.
j)        Membina dan mengurus kesejahteraan dan nilai ketradisional.
k)      Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
l)        Mendirikan layanan teknis dan adminidtratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.



2.      Tingkat kabupaten/kotamadya.
Mempunyai fungsi sebagai berikut :
                                                                   I.    Membina dan mengurus taman kanak – kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
                                                                II.    Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk membina kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
                                                             III.    Memberikan layanan teknis dan administratif krpada semua unsur dilingkungan kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota madya.


3.      Tingkat kecamatan.
Tingkat kecamatan mepunyai fungsu :
a)      Membina dan mengurus taman kanak –kanak, serta sekolah dasar dan usaha wajib belajar.
b)      Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda dan keolahragaan.
c)      Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)     Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik, kepegawaian dan perlengkapan dilingkungan kantor departemen pendidikan dan kebudayaan.
e)      Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
4.      Tingkat sekolah.
Unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah :
a)      Unsur kepemimpina.
b)      Unsur tata usaha.
c)      Unsur urusan.
d)     Unsur instalasi.
e)      Unsur pelaksanaan.
f)       Siswa.

2.2.  Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
1.      Tujuan dan isi program guru.
Tujuan pendidikan guru adalah untuk :
a)      Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana pelaksanaan aspek dan tahap tugas tersebut.
b)      Menguasai teori dan keterampilan keguruan.
c)      Pemilikan kemampuan memperagakan unjuk kerja.
d)     Pemilikan sikap, nilai dan kepribadian.
e)      Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administratif rutin.


2.      Kelembagaan pendidikan keguruan.
Setelah adanya alih fungsi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga pendidikan mulai dari SD sampai SLTA. Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu menyelenggarakan pascasarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3 ilmu kependidikan. Disamping itu, LPTK juga menyelenggarakan program akta mengajar untuk semua jenjang dan jenis pendidikan. Sementara itu, sebagai lembaga yang melaksanakan program pascasarjana, LPTK sebagainya juga dapat mampu mengelola jaringan lembaga – lembaga penataran serta pengayaan profesi.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan, IKIP dan FKIP menyediakan berbagai program studi dengan strata DII, DIII, S1 bahkan S2 dan S3. Strata diploma merupakan program profesional sedangkan program strata adalah program akademik.















BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan.
      
       Sistem pendidikan Indonesia merupakan sistem yang sangat besar dan kompleks. Berfungsinya sistem diatur dalam undang – undang nomor 2 tahun 1986 tentang sistem pendidikan nasional. Salah satu wahana yang sangat menentukan fungsinya sistem ini adalah departemen pendidikan dan kebudayaan, yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan hal tersebut, departemen pendidikan dan kebudayaan mempunyai unsur – unsur, yaitu : menteri, sekretariat jenderal, dektorat jenderal (4 buah), badan penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan, pusta – pusta bidang khusus, dan instansi vertikal diwilayah.
Pengetahuan ini sangat penting bagi calon guru. Lebih lanjut seorang calon guru juga harus dipersiapkan untuk mengembangkan tugas sebagai tenaga pendidikan dalam jabatannya.

3.2.  Saran.

Semoga dengan adanya makalah ini membantu mahasiswa/i dalam menggali, dan memahami tentang sistem dan struktur organisasi sekolah, khususnya calon guru. Darena didalam makalah ini penulis menyajikan secara singkat dan padat tentang sistem dan struktur organisasi sekolah dan LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan)









DAFTAR PUSTAKA

http//: struktur organisasi sekolah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar